LS kini masuk dalam daftar hitam (blacklist) Dirjen Imigrasi. Ia tidak bisa masuk kembali ke Indonesia paling lama sampai enam bulan mendatang. Setelah enam bulan, akan ditinjau lagi apakah ia bisa kembali lagi ke Indonesia atau justru larangan akan diperpanjang enam bulan lagi.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, lebih dari 200 orang WNA sudah dideportasi selama Januari hingga Agustus 2023. Sedangkan pada 2022, total 188 orang WNA yang dideportasi dari Bali.
WNA nakal yang dikenakan sanksi deportasi itu, di antaranya karena menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, bertindak kriminal, sampai melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bukan kabar baru industri pariwisata Indonesia, terutama Bali, diwarnai dengan aksi tak terpuji dari para turis asing. Media asing kembali menyoroti upaya Pulau Dewata dalam menindak tegas turis asing berulah yang diwujudkan dengan diluncurkannya satuan tugas atau satgas baru.
Dikutip dari Perth Now, Rabu, 2 Agustus 2023, Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Silmy Karim, mengumumkan pembentukan kelompok yang didedikasikan untuk menindak turis asing yang berperilaku buruk di Indonesia. Tim baru ini akan dikenal sebagai Satuan Tugas Bali Becik.