Natal dan Cuti Bersama Natal 2023 Jadi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Terakhir di 2023

 

“Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024 karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku,” kata Syafrin kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 7 Desember 2023, dikutip dari kanal News Aqilahnews.com

Syafrin menjelaskan, aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. “Sebagaimana, regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk ganjil genap itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional,” ucap Syafrin.

Syafrin menambahkan bahwa pihaknya bakal mengantisipasi kepadatan di beberapa tempat wisata dengan melakukan rekayasa lalu lintas serta penambahan personel jaga.

“Kami melakukan antisipasi terhadap lokasi-lokasi wisata, sebagaimana biasa tahun-tahun sebelumnya juga di beberapa titik yang menjadi lokasi wisata itu menjadi sentral tujuan dari masyarakat yang berlibur Natal dan tahun baru, baik itu di Ancol, TMII, biasanya Monas, Kota Tua, Ragunan,” jelas Syafrin.”Jadi kami melakukan manajemen rekayasa lalu lintas bersama-sama dengan rekan-rekan kepolisian,” tambahnya.

 

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *