Menurut Fannky, video kasus perundungan itu bahkan sudah jadi perhatian UNESCO. UNESCO merupakan bagian dari organisasi Perserikatan bangsa-bangsa atau PBB, yang menyoroti keselamatan anak-anak.
“Kenapa kami kumpulkan bapak ibu sekalian. Sebab saya tadi di telepon Staf Presiden, Panglima TNI, Kapolri, lalu Menteri PMK karena kasus ini mendapat perhatian dari UNESCO,” terangnya, saat pertemuan perangkat desa serta guru di salah satu SMP di Cimanggu, Rabu, 27 September 2023, dikutip dari kanal Surabaya Aqilahnews.com.
Para pelaku perundungan berinisial MKY (15) dan WSF (14), terancam hukuman penjara. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, keduanya dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
“Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Satake dalam keterangannya, Kamis, 28 September 2023, dilansir dari kanal News Liputan.com.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap bermula pada Selasa, 26 September 2023, sekitar pukul 15.30 Wib, saat korban yakni FF (13) pulang dari sekolah mendapatkan luka pada beberapa mukanya.