Kehadiran program Tabungan Rencana Haji dan BISA Umrah iB dari Danamon Syariah menjadi solusi yang tepat bagi anda yang ingin menabung untuk mewujudkan impiannya beribadah ke tanah suci. Nasabah bisa menabung mulai dari 6 hingga 72 bulan untuk membayar biaya pendaftaran haji reguler hingga khusus.
Sedangkan bagi nasabah yang ingin melaksanakan ibadah umrah, dapat menggunakan program Tabungan BISA Umrah iB. Periode menabungnya pun sama dengan Tabungan Rencana Haji, yakni 6-72 bulan.
Nasabah akan melakukan setoran awal dengan nominal terjangkau yakni Rp100 ribu saja, lalu dilanjutkan menabung rutin setiap bulannya mulai dari Rp300 ribu hingga Rp5 juta.
Manfaat Menggunakan Tabungan Rencana Haji dan BISA Umrah iB
Danamon Syariah menyediakan beragam manfaat untuk nasabah yang menggunakan Tabungan Rencana Haji dan BISA Umrah iB ini. Pertama adalah mudah, karena terdapat 400 jaringan cabang Danamon di seluruh Indonesia yang akan melayani pembukaan Tabungan Rencana Haji dan BISA Umrah iB.
Kedua yakni nyaman, nasabah tak perlu repot-repot menyetor uang tabungannya ke teller Bank Danamon karena terdapat fitur auto-debet sehingga lebih praktis.
Selain itu, nasabah juga akan mendapatkan notifikasi jika dana yang ada di tabungan sudah mencukupi untuk membayar biaya haji atau umrah. Yang ketiga adalah, nasabah bebas menentukan sendiri jangka waktu menabung dan jumlah setoran rutin bulanan sesuai dengan syarat dan ketentuan umum dari Danamon Syariah.
Perlindungan Asuransi Jiwa Syariah
Bagi nasabah yang masih menabung, lalu meninggal karena kecelakaan. Nasabah berhak mendapatkan perlindungan asuransi jiwa dengan rincian dana selisih 100% uang pertanggungan awal dengan saldo tabungan, 1 kali uang pertanggungan serta santunan duka sebesar Rp10.000.000.
Sedangkan bagi nasabah yang meninggal bukan karena kecelakaan, berhak mendapatkan dana selisih 100% uang pertanggungan awal dengan saldo tabungan dan santunan duka sebesar Rp10.000.000.
Bagi nasabah yang sudah selesai menabung, berhak mendapatkan santunan duka sebesar Rp.10.000.000,- (khusus meninggal karena kecelakaan). Dengan syarat masa tunggu keberangkatan haji (maksimal 2 tahun), selama periode Ibadah Haji (60 hari) atau sudah kembali ke tanah air.
Bagaimana, tertarik untuk mulai memanfaatkan program Tabungan Rencana Haji dan BISA Umrah iB dari Danamon Syariah? Bagi anda yang tertarik, cukup penuhi syaratnya yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dengan menunjukkan bukti KTP saja ya.
Yuk, persiapkan tabungan umrah dan hajimu sejak dini dengan Danamon Syariah! Informasi lebih lanjut mengenai Tabungan Rencana Haji dan BISA Umrah iB bisa kamu cek di sini.
(*)