Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koste membeberkan informasi terbaru terakit rencana pemungutan pajak wisata untuk turis asing di Bali. Ini menyebut bahwa aturan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Dalam weekly press briefing secara online, Senin, 4 September 2023, Koster menyatakan tata cara pemungutan pajak wisata untuk wisman diatur melalui Peraturan Gubernur Bali nomor 36 tahun 2023. Ia mengatakan bahwa aturan pajak wisata ini berlaku bagi turis asing yang berlibur ke Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat.
“Pertama, pemungutan sebesar Rp150 ribu per orang,” katanya. “Kedua, pembayaran hanya satu kali selama (wisman) berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah negara Indonesia.”
Ia melanjutkan, “Ketiga, pembayaran (pajak wisata) dilakukan secara non-tunai melalui sarana pembayaran elektronik. Keempat, proses pembayaran dilakukan melalui BRI, sebagaimana ditunjuk Pemprov Bali, karena BRI juga menangani pembayaran visa on arrival di Bandara I Gustri Ngurah Rai.”
“Kelima, pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem e-payment Provinsi Bali sebelum melalui pintu kedatangan di Bali,” imbuh Wayan Koster. Ia juga mengatakan bahwa wisman bisa memilih pembayaran pajak wisata melalui transfer bank, akun virtual, maupun QRIS. Mereka diharapkan melunasinya sebelum kedatangan.
“Bila berhasil, wisman akan dikirimkan bukti pembayaran digital. Wisman juga bisa melakukan pembayaran tunai di konter BRI di wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai atau Pelabuhan Benoa.”