Turis dari Indonesia Wajib Isi MDAC Saat Masuki Malaysia per 1 Januari 2024, Begini Caranya

Aqilahnews.com, Jakarta – Malaysia memberlakukan aturan baru untuk seluruh turis asing yang masuk ke negaranya, termasuk dari Indonesia. Aturan itu berupa kewajiban mengisi kartu kedatangan digital Malaysia (MDAC) yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Mengutip laman Channel News Asia, Rabu, 6 Desember 2023, MDAC menjadi salah satu dari lima inisiatif Malaysia untuk meningkatkan layanan Departemen Imigrasi. Berdasarkan Rencana Liberalisasi Visa, Malaysia menargetkan untuk ‘menarik wisatawan asing dan menghasilkan pendapatan nasional’. Seperti halnya negara lain, sektor pariwisata berperan penting dalam meningkatkan pendapatan negara di Malaysia

“Hal ini akan memastikan Malaysia tetap menjadi pemimpin dalam industri investasi dan pariwisata utama di kawasan Asia,” kata Departemen Imigrasi Malaysia dalam sebuah unggahan di Facebook pada Jumat, 1 Desember 2023.

Inisiatif lain juga diperkenalkan, termasuk bebas visa untuk warga negara Tiongkok dan India, fasilitas visa masuk ganda, izin pascasarjana, visa transit umrah, dan peningkatan masa berlaku dan kelayakan visa dan izin kunjungan sosial. Meski begitu, Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengatakan sejumlah orang asing akan dikecualikan dari kewajiban pengisian MDAC saat masuk wilayah Malaysia.

Mereka yang sering melintasi batas antara Malaysia dan negara tetangga tidak termasuk dalam kewajiban tersebut. Selain warga negara Singapura, ada pula pemegang izin tinggal jangka panjang Malaysia, mereka yang memiliki sertifikat identifikasi umum Brunei Darussalam dan fasilitas frequent traveler Brunei-Malaysia, pemegang izin perbatasan Thailand, dan pemegang izin lintas batas Indonesia.

 

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *